fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Bagolo – Pangandaran

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Bagolo   -  Pangandaran CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Bagolo – Pangandaran dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Bagolo – Pangandaran

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Bagolo   -  Pangandaran

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan merger yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Bagolo – Pangandaran

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di   Bagolo   -  Pangandaran

×
Permohonan