fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan luas untuk Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja sekaligus mendorong kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Jika Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dan WNA sesuai dengan Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan