fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Karangmekar

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanimulya -  Karangmekar Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Karangmekar & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang lebar ke Orang Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, untuk membuka peluang kerja sekaligus menggenjot kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Karangmekar

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanimulya -  Karangmekar

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan UU. Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga harus dipertimbangkan antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Karangmekar Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan