fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & legal.

PT Penanaman Modal Asing yaitu PT yang dibangun di domisili hukum NKRI dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah memberi kesempatan seluas-luas pada Penanaman Modal Asing untuk berinvestasi di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja serta meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Setiamanah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Setiamanah

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan