fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Leuwigajah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sarimukti -  Leuwigajah Kami Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Leuwigajah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di domisili hukum Indonesia dengan penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden memberi peluang sebesar-besarnya untuk Orang Asing untuk membuka usaha di dalam negri, guna membuka lapangan kerja serta meningkatkan kenaikan ekonomi Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Leuwigajah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sarimukti -  Leuwigajah

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Saat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai aturan perundang-undangan.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Leuwigajah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan