fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Leuwigajah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Leuwigajah Kami Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Leuwigajah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan legal.

PT Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibuat di wilayah hukum Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden membuka kesempatan seluas-luas untuk WNA untuk menanamkan modal di negara Indonesia, guna membuka peluang kerja juga meningkatkan kenaikan ekonomi Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Leuwigajah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Leuwigajah

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda sesuai UU.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikelola tidak dilarang untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga harus diatur antara WNI & WNA berdasarkan KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan