fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   KBB Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Terbatas PMA merupakan PT yang dibuat di wilayah hukum NKRI yang komposisi sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan peluang lebar kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka lapangan kerja dan mengangkat kenaikan ekonomi Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di KBB

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   KBB

Aturan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perusahaan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan