fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibangun di wilayah hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka peluang luas ke Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kenaikan ekonomi Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung

Aturan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian modal juga wajib diatur antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan