fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Barat Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan Terbatas PMA ialah Perseroan yang dibangun di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan terbuka ke PMA untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, untuk memperluas kesempatan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pembuat minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang terdapat Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan