fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Cimahi Tengah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Girimukti -  Cimahi Tengah Kami Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Cimahi Tengah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan PMA adalah Perseroan yang dibuat di domisili hukum RI dengan kepemilikan sahamnya ada WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi peluang terbuka kepada PMA untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna memperluas kesempatan kerja sekaligus menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Cimahi Tengah

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Girimukti -  Cimahi Tengah

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua orang (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga wajib diperhatikan antara WNI dan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib meninjau posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Cimahi Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan