fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang didirikan di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan modalnya ada WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan lebar ke Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja dan mengangkat pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Ketentuan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi pendanaan juga wajib dipertimbangkan antara WNI dengan WNA dilihat dari Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan posisi yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan