fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden memberi kesempatan sebesar-besarnya ke WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga meningkatkan kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, perusahaan yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi investasi juga harus diatur antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin mengelola di PT PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan