fbpx

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Cibeureum

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cijambu -  Cibeureum Kami Menyediakan , Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Cibeureum dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan PMA yaitu Perusahaan yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden memberi peluang seluas-luas kepada Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja serta menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Layanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cijambu – Cibeureum

 Layanan  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cijambu -  Cibeureum

Aturan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Waktu Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan aturan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga harus diatur antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan