Layanan Pengurusan PT Perseorangan di Sukapada Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis