fbpx

Layanan Pengurusan PT Perseorangan di Sukapada Bandung

PT perseoranganLayanan Pengurusan PT Perseorangan di Sukapada Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan