fbpx

Layanan Pengurusan PT Perseorangan di Kebonwaru Bandung

PT perseoranganLayanan Pengurusan PT Perseorangan di Kebonwaru Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan