Layanan Pengurusan PT Perseorangan di Antapani Wetan Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis