fbpx

Layanan Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Sumbersari – Kabupaten Bandung

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Layanan Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Sumbersari – Kabupaten Bandung  secara Legal, Profesional sesuai ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, menjankau daerah Kota Bandung , Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat , Kota Cimahi , Purwakarta , Garut , Bekasi , Depok , Kota Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.

 

Dalam perkembangan bisnis terkadang kita membutuhkan penyesuaian terhadap Akta perusahaan yang kita miliki untuk mengikuti permintaan pasar} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan susunan pengurus perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, bidang usaha, domisili maupun perubahan lainnya.

Guna mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut :

Layanan Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Sumbersari -  Kabupaten Bandung

 

Dalam Undang-Undang PT kita mengenal 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Lalu apa saja perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini adalah perubahan selain perubahan AD yang dalam pemberlakuannya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur PT ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemegang saham baik pribadi/badan yang suatu waktu berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Komisaris atau Direktur berakhir dan tidak ada pergantian terhadap Direksi atau Komisaris
  5. Alamat Lengkap Perseroanyaitu apabila perusahaan pindah alamat namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetortanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama Perseroan Terbatas
  2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila Perseroan pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan(baik itu penambahan atau pengurangan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya PT (apabila PT didirikan dengan jangka waktu tertentu, atau akan mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perusahaanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Ketentuan Merubah Akta Perseroan Terbatas :

Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Merubah akta Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Jika berkaitan dengan perpindahan domisili

Demikian uraian mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, mudah-mudahan berguna dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau Ingin merubah PT, namun bingung menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Thn 2007

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Sumbersari – Kabupaten Bandung jangan sungkan untuk menghubungi kami

 

 

 

×
Permohonan