CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Kota Cimahi secara Legal, Profesional sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara kita, menjankau wilayah Bandung , Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat , Kota Cimahi , Kab. Purwakarta, Garut , Kota Bekasi , Kota Depok , Kota Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.
Sesuai perjalanan usaha dipastikan kita harus melakukan penyesuaian terhadap Akta Perseroan Terbatas (PT) yang kita jalankan untuk mengikuti efektifitas} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, bidang usaha, tempat kedudukan maupun perubahan lainnya.
Untuk mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :
Dalam Undang-Undang PT tertuang 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;
Lalu seperti apa perubahan-perubahan yang disebutkan dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :
- Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan data ini merupakan perubahan selain perubahan AD yang dalam pemberlakuannya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :
- Struktur Perseroan Terbatas ( Direksi dan atau Komisaris )
- Pergantian Pemegang Modal
- Ganti nama pemegang saham(Misalnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang suatu waktu merubah nama )
- Pengangkatan Kembali yaitu apabila periode jabatan Direksi atau Komisaris sudah habis dan tidak ada perubahan terhadap Komisaris atau Direktur
- Alamat Lengkap Perusahaanyaitu Jika PT pindah tempat kedudukan tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :
- Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
- Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah dan sebaliknya.
- Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
- Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri
Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :
- Perubahan Nama Perseoan
- Merubah Domisili Perseoan, dalam hal ini apabila Perusahaan pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
- {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha PT(baik itu penguranga atau penambahan kegiatan usaha)
- Jangka Waktu berdirinya Perseroan (jika PT mempunyai jangka waktu yang terbatas , atau akan mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
- Status Perusahaanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.
Prosedur Perubahan Akta Perseroan Terbatas :
Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :
- RUPS
Merubah akta Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :- Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
- Minimal 2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
- Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
- Akta Jual Beli Saham
Diperlukan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain - Surat Keterangan Domisili
Dibutuhkan Jika Berkenaan dengan perpindahan tempat kedudukan
Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga berguna dan apabila anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan PT, tetapi kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.
Sumber: UU No. 40 Thn 2007
Jika membutuhkan layanan Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Kota Cimahi jangan sungkan untuk menghubungi kami