fbpx

Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Cisaranten – Bandung

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Cisaranten – Bandung   secara SAH, Berpengalaman sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, melayani daerah Bandung , Kabupaten Bandung, Bandung Barat , Cimahi , Purwakarta , Garut , Bekasi , Depok , Kab. Bogor, DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Mengikuti perjalanan usaha terkadang kita membutuhkan perubahan terhadap Legalitas PT yang kita jalankan untuk mengikuti kebutuhan} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkenaan dengan kepengurusan perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, domisili maupun penyesuaian lainnya.

Untuk memenuhi hal tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Cisaranten -  Bandung

 

Dalam UU PT tertuang 3 macam perubahan dalam PT yaitu :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang dimaksud dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita jabarkan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan perubahan selain perubahan AD yang dalam pelaksanaanya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur PT ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemilik Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemilik saham baik pribadi/badan yang dikemudian hari berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila periode jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perusahaanyaitu Jika PT pindah domisili namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Ditempatkan/Disetortanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama Perseoan
  2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila Perseroan pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha PT(baik itu penguranga atau penambahan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perseroan (jika PT didirikan dengan jangka waktu tertentu, atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Ketentuan Merubah Akta Perseroan Terbatas :

Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Perubahan akta PT hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan jika ada perpindahan saham ke pemilik lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Bila Berkenaan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga berguna dan apabila anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan PT, namun kesuitan memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007

Jika membutuhkan  konsultasi Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha PT di Cisaranten – Bandung jangan sungkan untuk kontak kami

 

 

 

×
Permohonan