fbpx

Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di KBB

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di KBB  secara SAH, Berpengalaman sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, untuk wilayah Kota Bandung , Kab. Bandung , KBB , Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Bekasi , Depok , Kab. Bogor, Jakarta Dan sekitarnya.

 

Dalam perkembangan bisnis dipastikan kita harus melakukan perubahan terhadap Legalitas PT yang kita miliki untuk menyesuaikan dengan kebutuhan} dan penyesuaian bisnis yang ada. Diantaranya berkaitan dengan susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, bidang usaha, domisili maupun perubahan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut :

Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di   KBB

 

Dalam UU Perseroan Terbatas kita mengenal 3 jenis perubahan dalam perusahaan diantaranya :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang disebutkan dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini ialah perubahan diluar perubahan AD yang dalam pemberlakuannya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :

  1. Struktur Perseroan Terbatas ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemilik Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemilik saham baik pribadi/badan yang suatu waktu merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Komisaris atau Direktur berakhir dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap PTyaitu apabila perseroan pindah tempat kedudukan tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya  :

  1. Penambahan Modal Ditempatkan/Disetortanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseoan
  2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila Perusahaan memindahkan tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PT(baik itu penambahan atau pengurangan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (jika PT didirikan dengan jangka waktu yang terbatas , atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status Perusahaanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Perubahan Akta Perseroan Terbatas :

Untuk Merubah Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. RUPS
    Perubahan akta PT hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Bila berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian uraian mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, mudah-mudahan berguna dan apabila anda ingin mendirikan PT atau Ingin merubah PT, namun kesuitan menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, legal dan transparan.

Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  layanan Layanan Pengurusan Perubahan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di KBB silahkan menghubungi kami

 

 

 

×
Permohonan