fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Nyengseret Bandung

PT perseoranganLayanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Nyengseret Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan