Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Nyengseret Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email