fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibeureum Cimahi

Pendirian pt perseoranganLayanan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cibeureum Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan