fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Caringin Bandung

PT perseoranganLayanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Caringin Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan