Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Bojongloa Kidul Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik