fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Bojongloa Kidul Bandung

Pendirian perseroan perseoranganLayanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Bojongloa Kidul Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan