Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email