Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Babakan Tarogong Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email