fbpx

Layanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Babakan Tarogong Bandung

Pendirian perseroan perseoranganLayanan Pengurusan Perseroan Perorangan di Babakan Tarogong Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan