fbpx

Layanan Pengurusan Perkumpulan Isola – Bandung

Layanan Pengurusan Perkumpulan Isola – Bandung – Legal, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pengurusan Perkumpulan  Isola -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi aset perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Komunitas bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang memuat hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Layanan Pengurusan Perkumpulan Isola – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan