fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Tarogong Kaler – Garut

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Tarogong Kaler  -  Garut Kami , Layanan Pengurusan Koperasi di Tarogong Kaler – Garut – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub di UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik & pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tugas utama badan hukum koperasi ialah menopang hajat kemudahan ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat laba maka  diberikan ke anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Layanan Pengurusan Koperasi di Tarogong Kaler – Garut

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Tarogong Kaler  -  Garut

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Tarogong Kaler  -  Garut

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan Koperasi di Tarogong Kaler – Garut

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan