fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Sukamukti – Banjar

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Sukamukti  -  Banjar Kami , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Sukamukti – Banjar – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan hukum koperasi yaitu membantu kebutuhan kesejahteran ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai terjadi kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

BIAYA Layanan Pengurusan KOPERASI di Sukamukti – Banjar

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Sukamukti  -  Banjar

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Sukamukti  -  Banjar

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & pada tempat yang sama bisa diadakan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Sukamukti – Banjar

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan