fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Sindanglaya – Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Sindanglaya  -  Kabupaten Bogor Kami , Layanan Pengurusan Koperasi di Sindanglaya – Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi hajat kemudahan ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika terdapat kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan Koperasi di Sindanglaya – Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Sindanglaya  -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Sindanglaya  -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan Koperasi di Sindanglaya – Kabupaten Bogor

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan