fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Pringkasap – Subang

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pringkasap  -  Subang Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan Koperasi di Pringkasap – Subang – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan kemudahan anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila terdapat keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan Koperasi di Pringkasap – Subang

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pringkasap  -  Subang

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Pringkasap  -  Subang

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan pada saat yang sama dapat diselenggaran penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini sesuai dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan Koperasi di Pringkasap – Subang

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan