Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pengurusan KOPERASI di Pageralam – Tasikmalaya dan Seluruh Jabar – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Target inti badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Bila mendapatkan keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi
HARGA Layanan Pengurusan KOPERASI di Pageralam – Tasikmalaya
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Pageralam – Tasikmalaya