fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Neglasari – Cianjur

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Neglasari  -  Cianjur Kami , Layanan Pengurusan KOPERASI di Neglasari – Cianjur – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner dan pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan hukum koperasi ialah menopang kepentingan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terjadi laba maka  diberikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan lingkungan yang bukan anggota koperasi

HARGA Layanan Pengurusan KOPERASI di Neglasari – Cianjur

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Neglasari  -  Cianjur

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Neglasari  -  Cianjur

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & pada tempat yang sama dapat dilakukan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Neglasari – Cianjur

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan