fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Muara Gembong – Kabupaten Bekasi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Muara Gembong  -  Kabupaten Bekasi Kami , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Muara Gembong – Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan kesuksesan pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan laba maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kekuatan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

BIAYA Layanan Pengurusan KOPERASI di Muara Gembong – Kabupaten Bekasi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Muara Gembong  -  Kabupaten Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di  Muara Gembong  -  Kabupaten Bekasi

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Muara Gembong – Kabupaten Bekasi

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan