fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Karawang

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan KOPERASI di Karawang – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner dan pengguna manfaat), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan ekonomi ownernya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan warga diluar anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Karawang

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Karawang

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal usaha, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Karawang

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan