Kami , Melayani Layanan Pengurusan Koperasi di Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki status double (sbg owner dan pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah membantu hajat kemudahan ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan yang bukan anggota koperasi
INVESTASI Layanan Pengurusan Koperasi di Kabupaten Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pengurusan Koperasi di Kabupaten Bekasi