fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Cirebon

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Cirebon Kami , Layanan Pengurusan KOPERASI di Cirebon – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner dan pengguna), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah menunjang hajat ekonomi ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Layanan Pengurusan KOPERASI di Cirebon

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Cirebon

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan baku milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di    Cirebon

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Cirebon

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan