Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Layanan Pengurusan KOPERASI di Cipaingeun – Tasikmalaya dan Seluruh Jabar – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg owner & konsumer), didirikan, didanai, dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terdapat profit maka dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Cipaingeun – Tasikmalaya
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal usaha, ini diatur pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Cipaingeun – Tasikmalaya