fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Cimindi – Pangandaran

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cimindi  -  Pangandaran Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan Koperasi di Cimindi – Pangandaran – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terjadi laba maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Layanan Pengurusan Koperasi di Cimindi – Pangandaran

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cimindi  -  Pangandaran

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cimindi  -  Pangandaran

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang sama bisa diberikan penyuluhan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan Koperasi di Cimindi – Pangandaran

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan