fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Cikujang – Sukabumi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Cikujang  -   Sukabumi Kami , Layanan Pengurusan KOPERASI di Cikujang – Sukabumi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan usaha koperasi yaitu menopang hajat kesejahteran pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Bila terjadi keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Cikujang – Sukabumi

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Cikujang  -   Sukabumi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Cikujang  -   Sukabumi

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Cikujang – Sukabumi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan