Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Ciketing Udik – Bekasi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Target inti badan hukum koperasi adalah menunjang kebutuhan kemudahan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi
BIAYA Layanan Pengurusan KOPERASI di Ciketing Udik – Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus diperikasa yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Ciketing Udik – Bekasi