fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di  Cikarang Utara  -  Kabupaten Bekasi Kami , Melayani Layanan Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas utama badan usaha koperasi ialah menopang hajat kesuksesan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Layanan Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di  Cikarang Utara  -  Kabupaten Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di  Cikarang Utara  -  Kabupaten Bekasi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan Koperasi di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan