fbpx

Layanan Pengurusan Koperasi di Cigembor – Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cigembor  -  Kabupaten Bogor Kami , Layanan Pengurusan Koperasi di Cigembor – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kemudahan anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Layanan Pengurusan Koperasi di Cigembor – Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cigembor  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan  Koperasi di   Cigembor  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan Koperasi di Cigembor – Kabupaten Bogor

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan