Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan Koperasi di Cibeureum – Ciamis – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu menunjang hajat kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika terdapat kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan selain anggota koperasi
BIAYA Layanan Pengurusan Koperasi di Cibeureum – Ciamis
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pengurusan Koperasi di Cibeureum – Ciamis