Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pengurusan KOPERASI di Cianjur – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna), dibentuk, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan hukum koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi ownernya untuk menambah kesejahteraan anggota. Jika terjadi profit maka diberikan ke anggotanya , jika kemampuan pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Cianjur
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Cianjur