Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Bojong Kerta – Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg pemilik & konsumer), didirikan, didanai, diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Tugas pokok badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Bila terdapat kelebihan maka diberikan ke anggotanya , serta kemampuan layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
BIAYA Layanan Pengurusan KOPERASI di Bojong Kerta – Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus diverifikasi yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pengurusan KOPERASI di Bojong Kerta – Bogor