fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di ‘Bagawat – Kuningan

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   'Bagawat  -  Kuningan Kami , Layanan Pengurusan KOPERASI di ‘Bagawat – Kuningan – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg owner dan pelanggan), dibentuk, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan hukum koperasi ialah membantu hajat ekonomi pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Layanan Pengurusan KOPERASI di ‘Bagawat – Kuningan

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   'Bagawat  -  Kuningan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   'Bagawat  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diisaratkan pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Layanan Pengurusan KOPERASI di ‘Bagawat – Kuningan

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan