fbpx

Layanan Pengurusan Komunitas Gedebage – Bandung

Layanan Pengurusan Komunitas Gedebage – Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pengurusan Komunitas  Gedebage -  Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Bisa membuat rek. bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun pemerintah

PROSEDUR PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang berisi beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang harus disiapkan antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pengurusan Komunitas Gedebage – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan