fbpx

Layanan Pengurusan Komunitas di Kabupaten Bandung Barat

Layanan Pengurusan Komunitas di Kabupaten Bandung Barat – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani daerah Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pengurusan Komunitas di  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Komunitas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat membuat rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat support program maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang berisi hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Layanan Pengurusan Komunitas di Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan