fbpx

Layanan Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru – Depok

 Layanan  Pengurusan  IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru - Depok CV.Mitrusindo Layanan Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru – Depok dan seluruh Indonesia mulai dari Pendaftaran akun Online Single Submission , Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha, Angka Pengenal Import (API) dan pengurusan lainnya yang dibuat via website resmi BKMP

Online Single Submission (OSS) ialah sistem pendaftaran izin kegiatan usaha terpadu secara mandiri yang disediakan dan dikelola oleh Lembaga OSS  (Kementerian Investasi/ BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini website Online Singgle submission melayani perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. Melalui website OSS , pengurusan izin usaha jadi pasti, simple, efisien, dan terbuka.

Layanan Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru – Depok

 Layanan  Pengurusan  IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru - Depok

OSS PERORANGAN

ialah layanan oss untuk anda yang menjalankan usaha tanpa perusahaan tetapi secara individu saja.

Syarat OSS Perorangan :

  1. KTP Elektronik
  2. NPWP
  3. Alamat Email
  4. No Ponsel
  5. Data bisnis

OSS BADAN

yaitu layanan oss yang diberikan untuk badan usaha seperti Perseoan Terbatas, Perseroan Komanditer, Koperasi dan lainnya

Syarat OSS Perusahaan (Badan) :

  1. No.Menkumham
  2. Nopor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  3. KTP direktur
  4. Email Badan
  5. No Telephon
  6. DatProfile bisnis Badan

TAMBAH KBLI

yaitu  jasa yang kami berikan untuk anda yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha tetapi menginginkan tambah kegiatan usaha tanpa mau melakukan akta perubahan

Syarat Tambah KBLI :

  1. Akun OSS yang Sebelumnya
  2. Profile KBLI Yang ingin dijalankan

UPDATE OSS

yaitu layanan pembaruan OSS versi sebelumnya ke OSS versi RBA .

Syarat pembaruanOSS :

  1. Akun OSS Sebelumnya
  2. Data pembaruan data KBLI

Untuk layanan order & pertanyaan silahkan kontak Costumer Servic CV. Mitra Usaha Indonesia

Layanan Pengurusan IZIN USAHA Lewat OSS di Sukamaju Baru – Depok

×
Permohonan